|
Post by mesrul on Feb 24, 2016 1:39:43 GMT 7
Praktek dumping sebenarnya dimulai sejak lama, oleh karena itu aturan mengenai praktek dumping ini sudah diatur dalam article XVI the General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) yang disepakati tahun 1947. Ketentuan tentang praktek dumping diatur juga dalam WTO Agreement on Implementation of Article VI Of The General Agreement on Tariffs and Trade 1994. Praktek dumping akan menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau industri barang sejenis dalam negeri. Hal ini disebabkan terjadinya banjir barang-barang dari pengekspor yang harganya jauh lebih murah daripada barang dalam negeri yang akan mengakibatkan barang sejenis kalah bersaing, sehingga pada akhirnya akan mematikan pasar barang sejenis dalam negeri, yang diikuti munculnya dampak lanjutannya seperti pemutusan hubungan kerja massal, pengangguran dan bangkrutnya industri barang sejenis dalam negeri. Praktek dumping semakin marak di masa krisis ekonomi global, karena banyak eksportir yang berlomba-lomba merebut pasar dengan berbagai cara, termasuk dengan melakukan praktek dumping. Untuk meredam praktek dumping maupun dampak lanjutannya, pemerintah memberlakukan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) yang pelaksanaannya sangat efektif untuk membantu memulihkan kerugian yang diderita industri dalam negeri.
|
|
9trayeri
New Member
Trayindo Indonesia
Posts: 1
|
Post by 9trayeri on Mar 3, 2016 15:26:59 GMT 7
Pengaruhnya besar juga ya, sampe bisa merugikan sebuah perusahaan hingga bangkrut. Bagus sih kalo misalnya pemerintah udah ngelakuin Bea Masuk Anti Dumping untuk menetralisir praktek ini
|
|