Objek Asuransi Kendaraan Bermotor
Apr 6, 2019 12:12:11 GMT 7
Post by Manasuka on Apr 6, 2019 12:12:11 GMT 7
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Ayat (2) UU No.2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan objek asuransi adalah benda atau jasa, jiwa dan raga kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi dan atau berkurang nilainya.
Objek asuransi dapat berupa benda, hak atau kepentingan yang melekat pada benda dan sejumlah uang yang disebut premi atau ganti kerugian. Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) menyebutkan bahwa kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan tehnik yang berada pada kendaraaan itu, tidak termasuk kendaraan yang berjalan diatas rel.
Melalui objek asuransi tersebut ada tujuan yang ingin dicapai oleh pihak-pihak. Penanggung bertujuan memperoleh pembayaran sejumlah premi sebagai imbalan pengalihan risiko.
Tertanggung bertujuan bebas dari risiko dan memperoleh penggantian jika timbul kerugian atas harta miliknya (Abdulkadir Muhammad, 2006;8).
Berdasarkan uraian di atas, subjek dalam perjanjian asuransi kendaraan bermotor adalah Asuransi Kendaraan MSIG, Berkendara Tanpa Cemas yang mengambil pengalihan risiko dari pihak tertanggung bila terjadi evenemen. Sedangkan objek dalam perjanjian asuransi kendaraan bermotor ini adalah kendaraan bermotor yang tergolong dalam bentuk benda berwujud dan bergerak yang mempunyai nilai ekonomis.
Dengan objek ini, ada tujuan yang ingin dicapai oleh masing-masing pihak. Pihak penanggung bertujuan memperoleh pembayaran sejumlah premi sebagai imbalan pengalihan risiko, sedangkan tertanggung bertujuan bebas dari risiko dan memperoleh penggantian jika timbul kerugian atas harta miliknya.
Baca juga Subjek Asuransi Kendaraan Bermotor.
Objek asuransi dapat berupa benda, hak atau kepentingan yang melekat pada benda dan sejumlah uang yang disebut premi atau ganti kerugian. Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) menyebutkan bahwa kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan tehnik yang berada pada kendaraaan itu, tidak termasuk kendaraan yang berjalan diatas rel.
Melalui objek asuransi tersebut ada tujuan yang ingin dicapai oleh pihak-pihak. Penanggung bertujuan memperoleh pembayaran sejumlah premi sebagai imbalan pengalihan risiko.
Tertanggung bertujuan bebas dari risiko dan memperoleh penggantian jika timbul kerugian atas harta miliknya (Abdulkadir Muhammad, 2006;8).
Berdasarkan uraian di atas, subjek dalam perjanjian asuransi kendaraan bermotor adalah Asuransi Kendaraan MSIG, Berkendara Tanpa Cemas yang mengambil pengalihan risiko dari pihak tertanggung bila terjadi evenemen. Sedangkan objek dalam perjanjian asuransi kendaraan bermotor ini adalah kendaraan bermotor yang tergolong dalam bentuk benda berwujud dan bergerak yang mempunyai nilai ekonomis.
Dengan objek ini, ada tujuan yang ingin dicapai oleh masing-masing pihak. Pihak penanggung bertujuan memperoleh pembayaran sejumlah premi sebagai imbalan pengalihan risiko, sedangkan tertanggung bertujuan bebas dari risiko dan memperoleh penggantian jika timbul kerugian atas harta miliknya.
Baca juga Subjek Asuransi Kendaraan Bermotor.